Senin, 27 Januari 2014

Mutasi...



Alhamdulillhah, terhitung 13 Januari 2013, saya mutasi ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu.  

Jika banyak kesalahan, kekeliruan, kealpaan dan seabreg kekurangan lainnya selama saya bertugas sebagai bagian dari Seksi Penagihan di Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kabupaten Indramayu, mohon maaf dan keikhlasannya.  Berbagai kekurangan tersebut merupakan bahan koreksi dan pembelajaran yang sangat berharga bagi saya.

Di tempat yang baru, Insya Allah masih ada kaitan dengan tempat tugas lama.  Terutama Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Restoran dan ….  

Kayaknya, alhamdulillah, semua Wajib Pajak lainnya juga tetap akan terus harus berhubungan dech….  

Terimakasih tak terhingga saya sampaikan kepada teman-teman Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah bekerja keras untuk kemaslahatan bersama.  Berbagai tantangan dan hambatan adalah pelajaran yang sangat berharga yang telah dapat kita petik bersama manfaatnya.  

Paling tidak, keinginan kita untuk berbuat baik kepada sesama, menyenangkan rekan-rekan dan/atau hanya keluarganya sekalipun, untuk menikmati insentif juga seperti halnya kita yang dikaruniai tugas untuk secara langsung menggeluti penagihan.

Dengan berakhirnya tugas saya tersebut dan maka blog inipun sementara ditutup pembaharuannya.  Namun masih tetap ditayangkan.  

Sesuai dengan tugas saya yang baru, kita bertemu lagi di web :

Untuk menjaga jalinan silaturrahim, mangga diteruskan ke email :

Salam sukses selalu.  Aamiin YRA.

Senin, 30 Desember 2013

Kebahagiaan Akhir tahun....



 

REALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2013





NO. PAJAK DAERAH/RETRIBUSI DAERAH TARGET REALISASI  PROSENTASE
1. Pajak Hotel 166,000,000 262,541,005 158
2. Pajak Restoran 1,400,000,000 2,023,393,892 145
3. Pajak Hiburan 67,647,000 113,063,388 167
4. Pajak Reklame 1,000,000,000 1,118,064,410 112
5. Pajak Penerangan Jalan Non PLN 4,939,297,189 5,605,396,136 113
6. Pajak Parkir 40,000,000 49,650,000 124
7. Pajak Air Bawah Tanah 35,000,000 42,894,104 123
8. Pajak Sarang Burung Walet 10,000,000 20,950,000 210
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 150,000,000 170,155,275 113
10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 3,209,117,700 3,709,052,725 116
11. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola DPPKAD 109,249,200 132,614,700 121
JUMLAH 11,126,311,089 13,247,775,635 137


Menutup tahun ini, alhamdulillah target perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melampaui target yang ditentukan.  Secara keseluruhan mencapai 137 prosen dari target.

Perolehan angka telah menembus 100 % dari target sejak memasuki Triwulan III tahun 2013, namun dengan adanya perubahan anggaran maka terjadi pergeseran target.  Alhamdulillah terlampaui juga….

Atas kerja kerasnya kami sampaikan terimakasih kepada rekan-rekan Tim Penagihan khususnya, juga sesama warga Bidang Pendapatan Asli Daerah.  Tentu saja capaian kinerja ini tidak terlepas dari dukungan dan do’a segenap warga DPPKAD Kabupaten Indramayu dan keluarganya.

Salam sukses dan selamat menanti insentif yang mengikuti kerja keras yang kita.  Semoga menjadi salah satu rezeki yang penuh berkah di akhir tahun 2013.  Aamiin YRA.

Kamis, 03 Oktober 2013

Senyum 3 Oktober



Hari ini merupakan saat yang sangat membahagiakan.  Anak sulung kami yang baru masuk kuliah di President University menginjak usia 17 tahun.

Dulu, 1986, ada seorang teman kami ber-sweet seventeen pas matrikulasi.  Lucu juga, karena rata-rata kami berusia 19 tahun.  Bahkan banyak yang sudah menginjak kepala dua.  Tapi tidak heran juga untuk teman kami itu, belajar 5 di SD, SMP dan SMA masing-masing 2 tahun.  Jadi kalaupun masuk SD umur 7 tahun, bisa lulus SMA usia 16 tahun.

Kalau anak kami lain lagi, semua tingkatan sekolah ditempuh regular.  SMA dan SMP selama 6 tahun, SD pun 6 tahun.  Selain itu, belajar di TK selama 2 tahun.  Bisa dihitung umur berapa ketika menginjakkan kaki bersama teman-teman kecilnya di TK…. Baru dua tahun lebih, tetapi Alhamdulillah dikaruniai kecerdasan lebih.

Hari ini juga, kami, Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu merasa sangat bahagia.  Realisasi yang masuk sampai akhir September 2013 melebihi harapan yang ditargetkan.  Bisa dikatakan 100%, tepatnya 99,64%.

Tentu saja tidak semua capaian prosentasenya sama, ada yang masih mendekati target minimal, ada pula yang melambung tinggi.  Kisarannya antara 75,22% sampai 182,70%. 

Tentu saja hal ini bukan hanya hasil kerja keras kami semata, tetapi seluruh jajaran DDPKAD Kabupaten Indramayu, iringan do’a dari segenap keluarga mereka semua dan yang paling penting adalah partisipasi Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah yang makin berbondong-bondong menyetorkan kewajibannya langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu.

Kalau sudah begini, segenap kendala sampai berbagai tantangan, termasuk ancaman nyawa sekalipun, terbayar sudah. 

Ada sedikit harapan untuk berbagi kebahagiaan bersama sesama karyawan DPPKAD Kabupaten Indramayu beserta keluarganya.  Tentu saja bukan dari saku pribadi.  Sama sekali tidak akan, dech.  Sedikit tambahan penghasilan, insentif yang besarnya sama diantara kami semua.    

Mungkin ada yang miris dengan capaian ini, tetapi seperti selalu kami katakan, sekalipun semua teman sekantor tidak suka dengan sepak terjang kami, kami tetap mendapatkan do’a yang berlimpah dari minimal 3 kali lipat orang yang tidak menyukai kami.  Mereka adalah anggota keluarga beliau yang turut bahagia atas hadirnya tambahan pendapatan di anggaran belanja keluarga.  Dari gelak-tawa orang dewasa sampai senyum kecil sang bayi yang terhenti tangisnya setelah menikmati asupan enak-bergizi yang dibeli dengan tambahan penghasilan orangtuanya.  Do’a mereka semua selalu menguatkan kami untuk mencoba bekerja, insya Allah berbagi juga.

Terimakasih atas segala dukungan dan do’anya.  Kerja keras dan kesolidan diantara kami dan rekan semua.  Peran serta para Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah tentu di atas semuanya.

Minggu, 14 Juli 2013

PENSIUN

Adegium lama mengingatkan, “Kehidupan pada dasarnya zero belaka ….”
Jika ada awal, pasti ada akhir. Kalau banyak yang kaya, seimbang juga dengan yang miskin. Banyak yang kelaparan, tidak sedikit yang kemlakaren alias kekenyangan sekali.
Yang pasti…. Ada yang membenarkan adegium di atas, ada pula yang membantah mentah-mentah.
Terlepas dari benar-tidaknya adegium tersebut di semua lini kehidupan, namun ada benarnya bahwa pada beberapa aspek kehidupan yang diawali pada suatu saat, maka akan berujung dengan kata “akhir”.
Dalam kehidupan PNS misalnya, berawal dari sebuah Surat Keputusan untuk mendapat sebutan Calon PNS dan setelah beberapa lama bertugas akan diakhiri dengan.
Ngomong-ngomong soal pensiun, belum lama ini, Keluarga Besar Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Indramayu pun beru saja melepas kepergian salah satu pegawai yaitu H. KARWITA, SH yang mengakhiri masa pengabdiannya terhitung sejak 1 Juni 2013.
Dalam pereklamean di Kabupaten Indramayu, beliau sangat mumpuni. Karena sudah sangat lama bergelut di bagian reklame, sebelum akhirnya awal tahun 2011 digantikan oleh H. ETIN SETIANI bertugas mengurusi Pajak Reklame sampai akhir 2011.
Selamat jalan. Sukses selalu. Kami semua siap menyusul, menikmati masa pensiun dengan kehidupan yang baru.


Gambar:
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada H. KARWITA yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2013.

Selasa, 21 Mei 2013

REKLAME DI INDRAMAYU, Mutiara yang Terpendam



“Indramayu itu bisa Rp. 3 miliar per-tahun !”

Begitulah seorang pemain reklame mengungkapkan pendapatnya tentang pendapatan dari reklame di Kabupaten Indramayu, dua tahun yang lalu.  Asumsinya sungguh masuk akal, sepanjang jalur pantura ratusan reklame berjejer.  Di jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kabupaten.  Sampai pelosok desa sekalipun terdapat banyak materi promosi yang merupakan sumber Pajak Reklame.

Pemilik advertising yang lain berucap senada.  Pengalamannya di lapangan yang dikalkulasikan dengan berbagai jenis reklame, menghasilkan angka yang lebih tinggi lagi.  Sebuah angka yang sangat jauh dari target dan realisasi Pajak Reklame selama ini, tidak jauh dari Rp. 1 Miliar.

Setelah lebih dari setahun bergumul dengan pendapatan dari reklame, maka menembus angka Rp. 1 Miliar saja perlu perjuangan keras.  Ironisnya, masalah non teknis malah menjadi kendala utama.

“Biasanya juga begitu ….”

Mungkin itulah kalimat yang sangat sering terucap, menyertai permintaan nomor rekening pribadi dan pembayaran Pajak Reklame yang bisa diselesaikan dengan jalan pintas.  Tidak selalu mudah mengalihkan kebiasaan lama mereka ke pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah.

Namun lumayan berhasil, terbukti bahwa capaian pada akhir tahun 2012 melebihi target.  Tidak sedikit, 20 prosen ! 

Tetapi, apakah bisa mencapai Rp. 3 miliar ?

Kenapa tidak?  Sumber pendapatan dari reklame sesungguhnya bukan saja dari Pajak Reklame tetapi juga bisa diperoleh dalam proses perizinan.  Tetapi bukankah menurut aturan, tidak ada retribusi izin reklame alias gratis?  Sehingga satu-satunya sumber pendapatan yang diharapkan hanyalah dari Pajak Reklame?

Tidak.  Sama sekali tidak!  Proses perizinan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan dari reklame yang sangat potensial.  Bukankan para pemain reklame sudah terbiasa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan secarik kertas bernama Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame ?

Terlepas dari resmi atau illegal, sebuah papan nama toko produk diesel harus merogoh kocek hampir Rp. 45 juta untuk mendapatkan sebuah surat izin.  Pengusaha advertising lainnya mengeluarkan dana Rp. 50 juta untuk baligho ukuran 4 m X 6 m.   Dan banyak lagi….., mengeluarkan dana puluhan juta rupiah seakan sudah lumrah asalkan mendapatkan izin. 

Padahal jika diperbandingkan dengan Pajak Reklame yang harus dibayar, sangatlah jauh bedanya.  Sebut saja papan nama toko produk diesel di atas, pajaknya hanya Rp. 6.465.000,00/tahun (13 %).  Demikian juga untuk baligho ukuran 4m X 6m, pajaknya tidak jauh dari Rp. 2 juta saja setahun (hanya 4 %-nya saja).  

Bukankah hal tersebut merupakan potensi penerimaan yang tidak sedikit?  Tinggal kemasannya, kalau retribusi tidak diperbolehkan, maka ada cara lain.  Sumbangan suarela pihak keiga….  Sebuah nama yang tepat, diiringi sebuah surat pernyataan yang menguatkan. 

Sekalipun besarnya tidak seperti perbandingan di atas yang sampai puluhan kali lipat dari Pajak Reklame, maka Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan reklame akan tetap merupakan potensi yang sampai saat ini belum tergali di Indramayu.

Apalagi, saat ini hanya tinggal beberapa gelintir reklame yang memadati sudut pandang wilayah Kabupaten Indramayu ini yang izinnya masih berlaku.  Untuk tahun ini, sampai medio Mei 2013, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu baru mengeluarkan 4 (empat) Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sementara itu, dari 69 Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan pada tahun 2012, sebagian besar sudah mabis masa berlakunya di akhir Mei 2013.  Tinggal 16 reklame saja yang masa berlakunya masih berlaku begitu memasuki bulan Juni 2013.

Ironisnya, banyak pemegang Surat Izin yang mau memperpajang masa berlaku izinnya yang saat ini mengalami kebingungan.  Surat Izin yang ada di tangannya ternyata tidak tertulis di buku register, sehingga BPMP tidak mau memproses perpanjangan izinnya.  Sebuah dilematika yang semestinya tidak perlu terjadi.  Apalagi mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Kalau untuk sebuah surat izin yang tidak teregister saja mereka mau mengeluarkan dana yang tidak sedikit.  Apakah kita masih ragu jika mereka akan mau menyumbang untuk pembangunan Kabupaten Indramayu dengan cara yang benar?  Tentu saja dibuktikan dengan Surat Izin yang teregister….

Sementara dalam hal Pajak Reklame, sedikit polesan dalam pendataan potensi, penetapan pajak dan pendekatan penagihan yang lebih manusiawi akan melejitkan pendapatan yang signifikan.

Masih banyak potensi Pajak Reklame yang tidak tersentuh, menempel di toko dan warung dalam bentuk layar toko salah satunya.  Bahan promosi awet ini sangat potensial jika diberlakukan pajaknya dibayarkan tahunan.  Bukan disamakan dengan spanduk dan umbul-umbul yang pajaknya bulanan.

Selain itu, papan nama toko dengan berbagai produk sponsor yang neretep di kota sampai perkampungan.  Masih banyak yang belum terdaftar sebagai bagian dari penyumbang pembangunan Kabupaten Indramayu. 
Wallpainting yang menghiasi dinding-dinding bangunan masih belum ditetapkan dengan benar Pajak Reklame-nya.  Jika saja pajak yang dibayarkan sesuai dengan ukuran luasnya, maka puluhan kali lipat diperoleh dibandingkan sekarang.

Spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya dari berbagai produk rokok yang hampir setiap minggu mengadakan acara pun masih belum sepenuhnya menjadi penyumbang dana bagi Kas Daerah.

Bahkan baligho yang terpampang megahpun masih belum semuanya terdata.  Bukankah masih sangat banyak potensi yang belum tergali?

Dengan sedikit berasumsi bahwa pendekatan yang ditempuh tersebut dapat meningkatkan Pajak Reklame 50 % saja, maka Rp. 1,5 miliar bukan angka yang mustahil dapat dicapai.

Sementara itu, jika para Wajib Pajak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan proses perizinan dan legalitas Surat Izin, maka menyumbangkan angka yang besarnya sama dengan Pajak Reklame bukanlah halangan.
Daripada seperti yang banyak mereka alami, sudah merogoh kocek puluhan kali lipat daripada Pajak Reklame, yang didapat Surat Izin aspal pula…..

Pendapatan lai dari reklame dapat diraih jika Pemerintah Kabupaten Indramayu berani bertindak dengan segera menerbitkan payung hukum tentang perizinan reklama seperti Kota Palembang ini :   http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KOTA_PALEMBANG_7_2010.PDF

Klausal sangat urgent tertera pada Pasal 14 Ayat (2) :
“ Pada lokasi milik pemerintah, pembongkaran medianya dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penyelenggara reklame atau pemilik media reklame (tetap/insidentil) tersebut tidak mempunyai izin atau habis masa izinnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Terhadap rangka media reklame beserta medianya dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Kota.”

Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya sedikit saja reklame di Kabupaten Indramayu yang memiliki Surat Izin yang dikeluarkan BPMP?  Tiga bando jalan yang melintas jalan nasional antara Patrol sampai perbatasan Kabupaten Cirebon ternyata tidak tertera di Buku Besar BPMP sebagai pemegang Surat Izin  (nama mereka tidak ada diantara 69 pemohon Surat Izin yang dikeluarkan tahun 2012).  Ratusan billboard yang berdiri gagah sejak 2009 pun dalam berbagai ukuran sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi (untuk mengecek Surat Izin, silakan kirim email ke :  dinoto.indramayu@gmail.com).

Jika saja lebih lunak, misalnya pelaksanaan aturan baru dimulai awal tahun 2014, maka saat ini merupakan waktu yang tepat untuk sosialisasi.  Tahun 2014 pun akan menjadi saat panen Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan dengan benar.  Sementara bagi mereka yang tidak mau mengurus atau tetap berkutat dengan Surat Izin aspal, maka materinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Indramayu!

Bukankah media reklame yang ditinggalkan pemiliknya juga merupakan sumber pendapatan yang tidak sedikit?

Jadi apa susahnya mencapai target Rp. 3.000.000.000,00/tahun dari reklame ?
Insya Allah.  Aamiin YRA.

Sumber :