NOMOR PERDA
17 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.9
NAMA
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau
permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan yang meliputi : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu
kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(halite), grafir\t, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Dikecualikan dari obyek Pjak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu : kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti
kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang
listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas, dan
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari
kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 2 (3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan.
Pasal 4 (1)
Nilai Jual Pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil
pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral
bukan logam dan batuan.
Pasal 4 (2)
TARIF PAJAK
Sebesar 25 % dari nilai jual hasil
pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban
perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
KETERANGAN
Nilai pasar masing-masing jenis
mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai
dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Pasal 4 (3)
Dalam hal nilai pasar hasil
produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga
standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam Bidang Pertambangan
Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (4)