Jumat, 14 Desember 2012

AKHIR MEDIO DESEMBER




Menutup hari ini, minggu terakhir sampai medio Desember, Alhamdulillah semua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami kelola sudah memenuhi target.  Namun bukan kami berhenti berusaha untuk menambah pundi-pundi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.

Hal ini bukanlah hasil usaha pribadi ataupun Tim Penagihan semata tetapi hasil kerjasama yang baik diantara petugas dan yang paling penting adalah partisipasi para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Oleh karena itu, untuk ke-sekian kalinya kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat, langsung maupun tidak langsung atas tercapainya target kerja ini. 

Pencapaian ini pun tidak terlepas dari makin banyaknya Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyetorkan kewajibannya langsung ke rekening Kas Daerah :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Semoga Allah SWT memberkahi upaya dan usaha yang kita lakukan selama ini dan di masa yang akan datang.  Aamiin.


Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/12/14/akhir-medio-desember-510995.html

Rabu, 18 Juli 2012

Berita Reklame Juli 2012

Sebanyak 34 Reklame jenis biro yang terpampang di wilayah Kabupaten Indramayu habis masa berlaku pajaknya bulan Juli 2012.  Potensi pajak reklame secara keseluruhan mencapai Rp. 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah).

Beberapa materi reklame tersebut diantaranya : Semen 3 Roda, Nyonya Meneer, Teh Jangkar, Alfa Mart, Oli Mart, Bank saudara, Batara Pos, Polo Mild, Djarum, Sukun Gudang Garam, Axis dan Smart Fren. 

Alhamdulillah, sampai medio Juli ini beberapa diantaranya telah memperpanjang masa pajak reklamenya.  Segenap masyarakat Indramayu tentu sangat berterimakasih atas peranserta para Wajib Pajak yang telah berperanserta dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.

Insya Allah, kami sekuat tenaga berusaha untuk dapat mengemban amanah yang para Wajib Pajak.  Oleh karena itu kami pun sekali lagi mohon agar para Wajib Pajak tidak menggoda kami untuk menerima kewajiban ke rekening pribadi dan sejenisnya.

Para Wajib Pajak pun kami harapkan tidak lagi berhubungan selain dengan petugas kami seperti tertera pada tulisan sebelumnya  (khusus masalah perpajakan --Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu--).

Berkenaan dengan sangat kurangnya data dan informasi seperti kami kemukakan sebelumnya, kami sangat mengharapkan agar para Wajib Pajak menyampaikan kepada kami alamat lengkap dan contact person yang akan mempermudah jalinan silaturrahim diantara kita.

Sekali lagi, terimakasih dan semoga Tuhan Yang Maha Pemberi Rahmat selalu memberkahi usaha kita.

Aamiin.

Selasa, 17 Juli 2012

Satu-satunya Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu

Seperti kami tulis sebelumnya, tidak ada bosannya kami sosialisasikan kepada para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu agar membayar kewajibannya langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu.

Namun ternyata ada beberapa Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang merasa kecewa karena ketika melakukan penyetoran ternyata ditolak oleh bank....

Tentu yang ada di benak kita beranekaragam, paling tidak sebuah asumsi, " Mana ada bank menolak setoran?" Tentu jika alamat yang dituju jelas dan benar.

Kami mencoba mendekati mereka yang telah ditolak bank tersebut. Ternyata memang benar mereka ditolak. Karena memang HARUS ditolak! Alamat yang mereka tuju sangat jelas:

No. Rek. : 0002 0431 81 002
a.n. BUD PAD Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Indramayu

Sekali lagi, alamat yang dituju sangat jelas. Tetapi sama sekali TIDAK BENAR. Karena satu-satunya Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu adalah seperti yang kami publikasikan sebelumnya.

Jadi nomor rekening di atas adalah TIDAK BENAR sama sekali.... Nomor yang BENAR adalah :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Kepada para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk hanya mentransfer kewajiban ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu yang disebutkan terakhir saja.

Terimakasih, semoga kewajiban yang dibayarkan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.  Segenap penerima manfaat mendo'akan, "Semoga usaha Bapak dan Ibu semua selalu diridloi Tuhan Yang Maha Pemberi Berkah.  Penuh sukses dari Sang Pemilik Kesuksesan."

Aamiin.

Jumat, 06 Juli 2012

Kinerja Penagihan Juni 2012

Alhamdulillah, di akhir bulan Juni 2012 ini target kinerja terlampaui.  Lebih tinggi sedikit dari harapan.  Memang bervariasi, ada yang masih jauh dari 50%, beberapa di atas rata-rata atau bahkan ada yang mendekati 200% dari target awal tahun.

Dari target Rp. 9.294.447.000,00 (sembilan milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pada semester pertama sudah mencapai Rp. 4.863.147.855,00 (empat milyar delapan ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah atau tingkat capaian 52,32%.

Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama, bukan hanya Tim Penagihan tetapi keseluruhan karyawan DPPKAD Kabupaten Indramayu.  Tim Penagihan tidak akan bisa bekerja optimal kalau tidak didukung oleh semua pihak di sekitarnya.

Tapi kalau saya memuji kinerja Tim Penagihan secara tidak ada salahnya, tim sendiri....  Buka hanya itu, memang mereka telah bekerja luar biasa hebat. 

Mengapa saya harus mengatakan mereka adalah orang-orang luar biasa?  Memang, mereka telah bekerja diluar kebiasaan orang pada umumnya.  Pernahkah Anda membayangkan, bekerja dengan mata ditutup rapat?  Begitulah saya mengistilahkan mereka mengawali pekerjaan yang berat itu.  Mereka bekerja tanpa data!

Oleh karena itu, sejak Februari 2012 memegang amanat, kami awali dengan mencari data.  Beberapa hari bolak-balik Cirebon, berkeliling dan menyusuri gang sempit serta harus menginap di Kota kembang, dan berbagai upaya lain dalam rangka bersilaturrahim dan tentu saja demi mendapatkan data para Wajib Reklame yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.

Sampai sekarang data Reklame khususnya masih jauh dari harapan.  Oleh karena itu, kami mengharapkan para vendor ataupun produsen produk yang dipromosikan di wilayah Kabupaten Indramayu kiranya bisa mengirim contact person dan informasi lainnya ke :
dinoto.indramayu@gmail.com.

Selain itu, supaya tidak ada cerita miring dan berbagai kecurigaan yang mudah berkembang tentang perpajakan khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indramayu maka para Wajib Pajak agar menghubungi Tim Penagihan sebagaimana kami publikasikan di :
http://pajak-daerah-indramayu.blogspot.com/2012/06/tim-penagihan.html

Sekali lagi, selamat dan sukses untuk Tim Penagihan khususnya dan umumnya karyawan DDPKAD Kabupaten Indramayu.

Terimakasih atas kerjasamanya yang sangat baik.  Semoga Allah selalu memberkahi upaya dan usaha yang kita lakukan.  Aamiin.


Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/07/06/kinerja-tim-penagihan-juni-2012/





Senin, 25 Juni 2012

Tambahan Tenaga Baru

Sejak tanggal 1 Juni 2012, Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu mendapat tambahan 6 (enam) personil. Mereka adalah para Petugas Dinas Lapangan (PDL) yang sekarang menjadi bagian dari keluarga besar Seksi Penagihan.

Keenam personil baru tetapi muka lama ini bertugas membantu tugas Tim Penagihan di 6 (enam) eks-Kawedanaan dalam Wilayah Kabupaten Indramayu. Para tenaga baru yang potensial tersebut adalah :

1. H. NURUDIN
    Wilayah Kerja : Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Kedokanbunder dan Krangkeng.
    Nomor HP      : 081 313 573 140

2. DALYANTO
    Wilayah Kerja : Kecamatan Haurgeulis, Anjatan, Gantar, Sukra dan Patrol.
    Nomor HP      : 081 312 466 226

3. SIGIT WIDIYANTO, SH
    Wilayah Kerja : Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung dan Terisi.
    Nomor HP      : 081 775 21 72

4. SURAKIDI
    Wilayah Kerja : Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Widasari, Tukdana, Bangodua dan Sukagumiwang.
     Nomor HP : 081 772 753 90 67

5. UDIN SUTARDI
    Wilayah Kerja : Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Lohbener, Arahan, Cantigi dan Pasekan.
    Nomor HP : 081 320 630 259

6. SURATMA
    Wilayah Kerja : Kecamatan Kandanghaur, Gabuswetan dan Kroya.
    Nomor HP : 082 126 256 254

Selain itu kami diperkuat personil sebagai Pembantu PPTK Intensifikasi dan Ekspetnsifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerak Kabupaten Indramayu Tahun 2012, yaitu M. IBARTA (nomor HP 085 29 55 81 229).

Selamat bergabung. Semoga kita selalu dapat bekerja di jalan yang diridloi oleh Allah swt. Aamiin.

Kamis, 21 Juni 2012

Tim Penagihan

Untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu yang sangat luas ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu menugaskan personil yang terbagi dalam 3 (tiga) tim.

Tim I menangani penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, terdiri atas :

a. RUSIM 
    Menangani Pajak Restoran
    Nomor HP : 081 947 260 407

b. PINGAN SUPRIYANTO
    Menangani Pajak Parkir dan Pajak Hiburan
    Nomor HP : 081 214 20 66 99

c. Hj. SAMAWATI ORDIANI
    Menangani PajakHotel
    Nomor HP : 082 128 5555 04


Tim II menangani penagihan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdiri atas :

a. TARMIDI
    Menangani Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB
    Nomor HP : 081 804 65 444 3

b. BUDI SETIANTO

    Menangani Pajak Reklame

    Nomor HP : 082 136 676 999

c. BAKTI AGUSTINI

    (Terhitung 1 Juni 2012 mutasi ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelurga Berencana)
     
Tim III menangani penagihan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri atas :

a. EDI BASARI
    (Wafat tanggal 21 April 2012)

b. WARDINAH

    Menangani Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Nomor HP : 08 777 361 26 03

c. SUGANDI

    Menangani Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah
    Nomor HP : 087 717 55 89 80

Tim mulai bekerja sejak 1 Februari 2012 sampai akhir tahun. 
Selamat bekerja dan sukses. 
Aamiin.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


NOMOR PERDA
17 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.9

NAMA
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafir\t, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Dikecualikan dari obyek Pjak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu : kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas, dan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (1)
Nilai Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 4 (2)

TARIF PAJAK
Sebesar 25 % dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 5


TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Pasal 4 (3)
Dalam hal nilai pasar hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam Bidang Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (4)

Pajak Reklame


NOMOR PERDA
15 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.7

NAMA
Pajak Reklame
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Semua penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (2)
Oyek Pajak Reklame meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; dan reklame peragaan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Reklame adalah : penyelenggaran reklame melaui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan dengan ukuran tidak lebih dari 1 X 1 m2; reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah datau Pemerintah Daerah.
Pasal 2 (4)

SUBYEK PAJAK
Orang atau pribadi yang menggunakan reklame.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pasal 3 (2)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Pasal 3 (3)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 3 (4)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (2)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 10 (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (4)

KETERANGAN
Dalam hal Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan menggunakan faktor-faktor sebagaimana diatur Pasal 4 (3).
Pasal 4 (4)

Cara perhitungan Nilai Sewa :

NSR =

NJOPR X INSP X JWP

Keterangan :
NSR      : Nilai Sewa Reklame
NJOPR : Nilai Jual Obyek Pajak Reklame
ANSP   : Indeks Nilai Strategis Pamasangan
JWP     : Jangka Waktu Pemasangan
Pasal 4 (5)

Dokumen lain yang dipersamakan yang dimaksud Pasal 10 (4) berupa karcis dan nota perhitungan.
Pasal 10 (5)

Pajak Air Tanah


NOMOR PERDA
16 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.8

NAMA
Pajak Air Tanah
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (2)

OBYEK PAJAK
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Air Tanah adalah : pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan rumahtangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya.
Pasal 2(3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yangmelakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mepemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 %.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (3)

KETERANGAN
Perhitungan Nilai Perolehan Air dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air.
Pasal 4 (3)