Sejak tanggal 1 Juni 2012, Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu mendapat tambahan 6 (enam) personil. Mereka adalah para Petugas Dinas Lapangan (PDL) yang sekarang menjadi bagian dari keluarga besar Seksi Penagihan.
Keenam personil baru tetapi muka lama ini bertugas membantu tugas Tim Penagihan di 6 (enam) eks-Kawedanaan dalam Wilayah Kabupaten Indramayu. Para tenaga baru yang potensial tersebut adalah :
1. H. NURUDIN
Wilayah Kerja : Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Kedokanbunder dan Krangkeng.
Nomor HP : 081 313 573 140
2. DALYANTO
Wilayah Kerja : Kecamatan Haurgeulis, Anjatan, Gantar, Sukra dan Patrol.
Nomor HP : 081 312 466 226
3. SIGIT WIDIYANTO, SH
Wilayah Kerja : Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung dan Terisi.
Nomor HP : 081 775 21 72
4. SURAKIDI
Wilayah Kerja : Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Widasari, Tukdana, Bangodua dan Sukagumiwang.
Nomor HP : 081 772 753 90 67
5. UDIN SUTARDI
Wilayah Kerja : Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Lohbener, Arahan, Cantigi dan Pasekan.
Nomor HP : 081 320 630 259
6. SURATMA
Wilayah Kerja : Kecamatan Kandanghaur, Gabuswetan dan Kroya.
Nomor HP : 082 126 256 254
Selain itu kami diperkuat personil sebagai Pembantu PPTK Intensifikasi dan Ekspetnsifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerak Kabupaten Indramayu Tahun 2012, yaitu M. IBARTA (nomor HP 085 29 55 81 229).
Selamat bergabung. Semoga kita selalu dapat bekerja di jalan yang diridloi oleh Allah swt. Aamiin.
Senin, 25 Juni 2012
Kamis, 21 Juni 2012
Tim Penagihan
Untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu yang sangat luas ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu menugaskan personil yang terbagi dalam 3 (tiga) tim.
Tim I menangani penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, terdiri atas :
a. RUSIM
Menangani Pajak Restoran
Nomor HP : 081 947 260 407
b. PINGAN SUPRIYANTO
Menangani Pajak Parkir dan Pajak Hiburan
Nomor HP : 081 214 20 66 99
c. Hj. SAMAWATI ORDIANI
Menangani PajakHotel
Nomor HP : 082 128 5555 04
Tim II menangani penagihan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdiri atas :
a. TARMIDI
Menangani Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB
Nomor HP : 081 804 65 444 3
b. BUDI SETIANTO
Menangani Pajak Reklame
Nomor HP : 082 136 676 999
c. BAKTI AGUSTINI
(Terhitung 1 Juni 2012 mutasi ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelurga Berencana)
Tim III menangani penagihan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri atas :
a. EDI BASARI
(Wafat tanggal 21 April 2012)
b. WARDINAH
Menangani Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Nomor HP : 08 777 361 26 03
c. SUGANDI
Menangani Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah
Nomor HP : 087 717 55 89 80
Tim mulai bekerja sejak 1 Februari 2012 sampai akhir tahun.
Selamat bekerja dan sukses.
Aamiin.
Tim I menangani penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, terdiri atas :
a. RUSIM
Menangani Pajak Restoran
Nomor HP : 081 947 260 407
b. PINGAN SUPRIYANTO
Menangani Pajak Parkir dan Pajak Hiburan
Nomor HP : 081 214 20 66 99
c. Hj. SAMAWATI ORDIANI
Menangani PajakHotel
Nomor HP : 082 128 5555 04
Tim II menangani penagihan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdiri atas :
a. TARMIDI
Menangani Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB
Nomor HP : 081 804 65 444 3
b. BUDI SETIANTO
Menangani Pajak Reklame
Nomor HP : 082 136 676 999
c. BAKTI AGUSTINI
(Terhitung 1 Juni 2012 mutasi ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelurga Berencana)
Tim III menangani penagihan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri atas :
a. EDI BASARI
(Wafat tanggal 21 April 2012)
b. WARDINAH
Menangani Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Nomor HP : 08 777 361 26 03
c. SUGANDI
Menangani Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah
Nomor HP : 087 717 55 89 80
Tim mulai bekerja sejak 1 Februari 2012 sampai akhir tahun.
Selamat bekerja dan sukses.
Aamiin.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
NOMOR PERDA
17 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.9
NAMA
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau
permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan yang meliputi : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu
kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(halite), grafir\t, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Dikecualikan dari obyek Pjak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu : kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti
kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang
listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas, dan
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari
kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 2 (3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan.
Pasal 4 (1)
Nilai Jual Pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil
pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral
bukan logam dan batuan.
Pasal 4 (2)
TARIF PAJAK
Sebesar 25 % dari nilai jual hasil
pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban
perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
KETERANGAN
Nilai pasar masing-masing jenis
mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai
dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Pasal 4 (3)
Dalam hal nilai pasar hasil
produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga
standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam Bidang Pertambangan
Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (4)
Pajak Reklame
NOMOR PERDA
15 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.7
NAMA
Pajak Reklame
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut
atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Semua
penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (2)
Oyek Pajak Reklame meliputi : reklame
papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame
melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; dan reklame
peragaan.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak
termasuk obyek Pajak Reklame adalah : penyelenggaran reklame melaui internet,
televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi
untuk membedakan dari produk sejenisnya; nama pengenal usaha atau profesi yang
dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan
dengan ukuran tidak lebih dari 1 X 1 m2; reklame yang
diselenggarakan oleh Pemerintah datau Pemerintah Daerah.
Pasal 2 (4)
SUBYEK PAJAK
Orang
atau pribadi yang menggunakan reklame.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pasal 3 (2)
Dalam
hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan,
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Pasal 3 (3)
Dalam
hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi
Wajib Pajak Reklame.
Pasal 3 (4)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Reklame
adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
Dalam hal reklame diselenggarakan
oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (2)
Dasar pengenaan Pajak Reklame
adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan
sebesar 25 % dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Setiap Wajib Pajak wajib membayar
pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 10 (3)
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (4)
KETERANGAN
Dalam hal Nilai Sewa Reklame yang
diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan menggunakan faktor-faktor sebagaimana
diatur Pasal 4 (3).
Pasal 4 (4)
Cara perhitungan Nilai Sewa :
NSR
=
|
NJOPR
X INSP X JWP
|
Keterangan :
NSR : Nilai Sewa Reklame
NJOPR : Nilai Jual Obyek Pajak
Reklame
ANSP : Indeks Nilai Strategis Pamasangan
JWP : Jangka Waktu Pemasangan
Pasal 4 (5)
Dokumen lain yang
dipersamakan yang dimaksud Pasal 10 (4) berupa karcis dan nota perhitungan.
Pasal 10 (5)
Pajak Air Tanah
NOMOR PERDA
16 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.8
NAMA
Pajak Air Tanah
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (2)
OBYEK PAJAK
Pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Air
Tanah adalah : pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan
rumahtangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta
penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan
lingkungannya.
Pasal 2(3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan
yangmelakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mepemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan
sebesar 20 %.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (3)
KETERANGAN
Perhitungan Nilai Perolehan Air
dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan
Harga Dasar Air.
Pasal 4 (3)
Langganan:
Postingan (Atom)