Senin, 25 Juni 2012

Tambahan Tenaga Baru

Sejak tanggal 1 Juni 2012, Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu mendapat tambahan 6 (enam) personil. Mereka adalah para Petugas Dinas Lapangan (PDL) yang sekarang menjadi bagian dari keluarga besar Seksi Penagihan.

Keenam personil baru tetapi muka lama ini bertugas membantu tugas Tim Penagihan di 6 (enam) eks-Kawedanaan dalam Wilayah Kabupaten Indramayu. Para tenaga baru yang potensial tersebut adalah :

1. H. NURUDIN
    Wilayah Kerja : Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Kedokanbunder dan Krangkeng.
    Nomor HP      : 081 313 573 140

2. DALYANTO
    Wilayah Kerja : Kecamatan Haurgeulis, Anjatan, Gantar, Sukra dan Patrol.
    Nomor HP      : 081 312 466 226

3. SIGIT WIDIYANTO, SH
    Wilayah Kerja : Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung dan Terisi.
    Nomor HP      : 081 775 21 72

4. SURAKIDI
    Wilayah Kerja : Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Widasari, Tukdana, Bangodua dan Sukagumiwang.
     Nomor HP : 081 772 753 90 67

5. UDIN SUTARDI
    Wilayah Kerja : Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Lohbener, Arahan, Cantigi dan Pasekan.
    Nomor HP : 081 320 630 259

6. SURATMA
    Wilayah Kerja : Kecamatan Kandanghaur, Gabuswetan dan Kroya.
    Nomor HP : 082 126 256 254

Selain itu kami diperkuat personil sebagai Pembantu PPTK Intensifikasi dan Ekspetnsifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerak Kabupaten Indramayu Tahun 2012, yaitu M. IBARTA (nomor HP 085 29 55 81 229).

Selamat bergabung. Semoga kita selalu dapat bekerja di jalan yang diridloi oleh Allah swt. Aamiin.

Kamis, 21 Juni 2012

Tim Penagihan

Untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu yang sangat luas ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu menugaskan personil yang terbagi dalam 3 (tiga) tim.

Tim I menangani penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, terdiri atas :

a. RUSIM 
    Menangani Pajak Restoran
    Nomor HP : 081 947 260 407

b. PINGAN SUPRIYANTO
    Menangani Pajak Parkir dan Pajak Hiburan
    Nomor HP : 081 214 20 66 99

c. Hj. SAMAWATI ORDIANI
    Menangani PajakHotel
    Nomor HP : 082 128 5555 04


Tim II menangani penagihan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdiri atas :

a. TARMIDI
    Menangani Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB
    Nomor HP : 081 804 65 444 3

b. BUDI SETIANTO

    Menangani Pajak Reklame

    Nomor HP : 082 136 676 999

c. BAKTI AGUSTINI

    (Terhitung 1 Juni 2012 mutasi ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelurga Berencana)
     
Tim III menangani penagihan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri atas :

a. EDI BASARI
    (Wafat tanggal 21 April 2012)

b. WARDINAH

    Menangani Pajak Mineral Bukan Logam dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Nomor HP : 08 777 361 26 03

c. SUGANDI

    Menangani Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah
    Nomor HP : 087 717 55 89 80

Tim mulai bekerja sejak 1 Februari 2012 sampai akhir tahun. 
Selamat bekerja dan sukses. 
Aamiin.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


NOMOR PERDA
17 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.9

NAMA
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafir\t, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Dikecualikan dari obyek Pjak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu : kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas, dan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (1)
Nilai Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 4 (2)

TARIF PAJAK
Sebesar 25 % dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 5


TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Pasal 4 (3)
Dalam hal nilai pasar hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam Bidang Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (4)

Pajak Reklame


NOMOR PERDA
15 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.7

NAMA
Pajak Reklame
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Semua penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (2)
Oyek Pajak Reklame meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; dan reklame peragaan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Reklame adalah : penyelenggaran reklame melaui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan dengan ukuran tidak lebih dari 1 X 1 m2; reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah datau Pemerintah Daerah.
Pasal 2 (4)

SUBYEK PAJAK
Orang atau pribadi yang menggunakan reklame.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pasal 3 (2)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Pasal 3 (3)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 3 (4)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (2)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 10 (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (4)

KETERANGAN
Dalam hal Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan menggunakan faktor-faktor sebagaimana diatur Pasal 4 (3).
Pasal 4 (4)

Cara perhitungan Nilai Sewa :

NSR =

NJOPR X INSP X JWP

Keterangan :
NSR      : Nilai Sewa Reklame
NJOPR : Nilai Jual Obyek Pajak Reklame
ANSP   : Indeks Nilai Strategis Pamasangan
JWP     : Jangka Waktu Pemasangan
Pasal 4 (5)

Dokumen lain yang dipersamakan yang dimaksud Pasal 10 (4) berupa karcis dan nota perhitungan.
Pasal 10 (5)

Pajak Air Tanah


NOMOR PERDA
16 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.8

NAMA
Pajak Air Tanah
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (2)

OBYEK PAJAK
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Air Tanah adalah : pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan rumahtangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya.
Pasal 2(3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yangmelakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mepemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 %.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (3)

KETERANGAN
Perhitungan Nilai Perolehan Air dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air.
Pasal 4 (3)