Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Air Tanah


NOMOR PERDA
16 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.8

NAMA
Pajak Air Tanah
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (2)

OBYEK PAJAK
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Air Tanah adalah : pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan rumahtangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya.
Pasal 2(3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yangmelakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mepemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 %.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (3)

KETERANGAN
Perhitungan Nilai Perolehan Air dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air.
Pasal 4 (3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar