NOMOR PERDA
16 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.8
NAMA
Pajak Air Tanah
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
Pasal 2 (2)
OBYEK PAJAK
Pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Air
Tanah adalah : pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan
rumahtangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta
penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan
lingkungannya.
Pasal 2(3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan
yangmelakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mepemanfaatan air tanah.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan
sebesar 20 %.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (3)
KETERANGAN
Perhitungan Nilai Perolehan Air
dilaksanakan oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan
Harga Dasar Air.
Pasal 4 (3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar