Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


NOMOR PERDA
17 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.9

NAMA
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafir\t, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Dikecualikan dari obyek Pjak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu : kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas, dan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (1)
Nilai Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 4 (2)

TARIF PAJAK
Sebesar 25 % dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 5


TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik oleh Bupati sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Pasal 4 (3)
Dalam hal nilai pasar hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam Bidang Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 4 (4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar