Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Reklame


NOMOR PERDA
15 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.7

NAMA
Pajak Reklame
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Semua penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (2)
Oyek Pajak Reklame meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; dan reklame peragaan.
Pasal 2 (3)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek Pajak Reklame adalah : penyelenggaran reklame melaui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan dengan ukuran tidak lebih dari 1 X 1 m2; reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah datau Pemerintah Daerah.
Pasal 2 (4)

SUBYEK PAJAK
Orang atau pribadi yang menggunakan reklame.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pasal 3 (2)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Pasal 3 (3)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 3 (4)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (2)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 10 (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (4)

KETERANGAN
Dalam hal Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan menggunakan faktor-faktor sebagaimana diatur Pasal 4 (3).
Pasal 4 (4)

Cara perhitungan Nilai Sewa :

NSR =

NJOPR X INSP X JWP

Keterangan :
NSR      : Nilai Sewa Reklame
NJOPR : Nilai Jual Obyek Pajak Reklame
ANSP   : Indeks Nilai Strategis Pamasangan
JWP     : Jangka Waktu Pemasangan
Pasal 4 (5)

Dokumen lain yang dipersamakan yang dimaksud Pasal 10 (4) berupa karcis dan nota perhitungan.
Pasal 10 (5)

2 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai pajak reklame, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5084/1/presentasi%20skripsi.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus
  2. Terimakasih sharing-nya....

    Hasil regresi Pajak Reklame menunjukkan angka -0.399 yang berarti setiap kenaikan pajak reklame sebanyak 1 persen akan menurunkan PAD sebesar 0.399 persen.
    Apakah itu juga berarti bahwa pendapatan dari Pajak Reklame menggerogoti pajak/retribusi lainnya?
    Atau karena kebocoran yang masih sangat tinggi sehingga biaya pemungutan tidak sebanding dengan pendapatan dari Pajak Reklame?

    Mantap dech, sebuah ungkapan realita yang patut diacungi jempol…!

    BalasHapus