NOMOR PERDA
15 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.7
NAMA
Pajak Reklame
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut
atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Semua
penyelenggaraan reklame.
Pasal 2 (2)
Oyek Pajak Reklame meliputi : reklame
papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame
melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; dan reklame
peragaan.
Pasal 2 (3)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak
termasuk obyek Pajak Reklame adalah : penyelenggaran reklame melaui internet,
televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi
untuk membedakan dari produk sejenisnya; nama pengenal usaha atau profesi yang
dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan
dengan ukuran tidak lebih dari 1 X 1 m2; reklame yang
diselenggarakan oleh Pemerintah datau Pemerintah Daerah.
Pasal 2 (4)
SUBYEK PAJAK
Orang
atau pribadi yang menggunakan reklame.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pasal 3 (2)
Dalam
hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan,
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Pasal 3 (3)
Dalam
hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi
Wajib Pajak Reklame.
Pasal 3 (4)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Reklame
adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
Dalam hal reklame diselenggarakan
oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (2)
Dasar pengenaan Pajak Reklame
adalah Nilai Sewa Reklame.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Reklame ditetapkan
sebesar 25 % dari Nilai Sewa Reklame.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Setiap Wajib Pajak wajib membayar
pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 10 (3)
Wajib Pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10 (4)
KETERANGAN
Dalam hal Nilai Sewa Reklame yang
diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan menggunakan faktor-faktor sebagaimana
diatur Pasal 4 (3).
Pasal 4 (4)
Cara perhitungan Nilai Sewa :
NSR
=
|
NJOPR
X INSP X JWP
|
Keterangan :
NSR : Nilai Sewa Reklame
NJOPR : Nilai Jual Obyek Pajak
Reklame
ANSP : Indeks Nilai Strategis Pamasangan
JWP : Jangka Waktu Pemasangan
Pasal 4 (5)
Dokumen lain yang
dipersamakan yang dimaksud Pasal 10 (4) berupa karcis dan nota perhitungan.
Pasal 10 (5)
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak reklame, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5084/1/presentasi%20skripsi.pdf
BalasHapussemoga bermanfaat yaa :)
Terimakasih sharing-nya....
BalasHapusHasil regresi Pajak Reklame menunjukkan angka -0.399 yang berarti setiap kenaikan pajak reklame sebanyak 1 persen akan menurunkan PAD sebesar 0.399 persen.
Apakah itu juga berarti bahwa pendapatan dari Pajak Reklame menggerogoti pajak/retribusi lainnya?
Atau karena kebocoran yang masih sangat tinggi sehingga biaya pemungutan tidak sebanding dengan pendapatan dari Pajak Reklame?
Mantap dech, sebuah ungkapan realita yang patut diacungi jempol…!