Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Restoran


NOMOR PERDA
6 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 21 Juni 2010)
Lembaran Daerah No. 7 Tahun 2010 Seri : B.2

NAMA
Pajak Restoran
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut pajak atas setiap pelayanan restoran.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp. 1.500.000,- per-bulan.
Pasal 2 (5)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Pasal 4

TARIF PAJAK
Sebesar 10 % dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (3)

KETERANGAN
Termasuk dalam obyek Pajak Restoran adalah rumahmakan, cafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga.
Pasal 2 (4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar