NOMOR PERDA
7 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 21
Juni 2010)
Lembaran Daerah No. 7 Tahun 2010
Seri : B.3
NAMA
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas setiap kegiatan pengambilan dn/atau
pengusahaan sarang burung walet.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
Pasal 2 (2)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak sarang burung walet
adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2 (3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Nilai jual sarang burung walet.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan
menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
KETERANGAN
Nilai jual sarang burung walet dihitng
berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang
berlaku di Kabupaten Indramayu dengan volume sarang burung walet.
Pasal 4 (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar