Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Sarang Burung Walet


NOMOR PERDA
7 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 21 Juni 2010)
Lembaran Daerah No. 7 Tahun 2010 Seri : B.3

NAMA
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap kegiatan pengambilan dn/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak sarang burung walet adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Nilai jual sarang burung walet.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Nilai jual sarang burung walet dihitng berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di Kabupaten Indramayu dengan volume sarang burung walet.
Pasal 4 (2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar