Rabu, 20 Juni 2012

Tukang Pajak vs Tukang Bajak

Efektif 1 Februari 2012, kami Tim Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 mendapatkan amanah yang sangat menantang, menagih Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejak itu pula kami semakin lebih tahu tentang berbagai dinamika di lapangan. Mulai dari anggapan miring tentang Tukang Pajak yang berubah haluan menjadi Tukang Bajak sampai minimnya informasi tentang pajak dan retribusi.

Saat itu pula terbetik keinginan untuk membagi pengetahuan praktis, singkat dan padat namun mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Tentu saja tidak mengabaikan misi inti, informasi yang benar.

Setelah berpikir panjang-lebar, dari pada terus menerus cuma sekedar keinginan, maka menumpang di www.blogger.com menjadi pilihan untuk menuangkan ide, berbagi informasi sampai diskusi.

Selain itu, untuk menghindarkan berbagai godaan uang, kami tidak bosan mengajak para Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk menyetor langsung Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang menjadi kewajibannya ke rekening Kas Daerah :


Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Pada beberapa kasus, Wajib Pajak yang menyetor langsung ke Kas Daerah ditolak oleh Bank Jabar Banten.  Ternyata hal itu terjadi karena mereka menyetorkannya ke nomor rekening yang lain.  Bukan nomor di atas.

Ada juga Wajib Pajak yang ingin menitipkan kewajibannya via rekening pribadi kami.  Kami sangat melarang hal seperti itu.  Apapun alasannya. 


Suatu harapan, melalui media ini kiranya kehadiran kami yang selalu diidentikan dengan GAYUS suatu saat berubah, perlahan tapi pasti.

Sebab kami adalah Tukang Pajak, bukan Tukang Bajak, yang insya Allah bisa menjalankan amanah dengan hati.  Mohon do'a dan kerjasamanya....

Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar