Selasa, 21 Mei 2013

REKLAME DI INDRAMAYU, Mutiara yang Terpendam



“Indramayu itu bisa Rp. 3 miliar per-tahun !”

Begitulah seorang pemain reklame mengungkapkan pendapatnya tentang pendapatan dari reklame di Kabupaten Indramayu, dua tahun yang lalu.  Asumsinya sungguh masuk akal, sepanjang jalur pantura ratusan reklame berjejer.  Di jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kabupaten.  Sampai pelosok desa sekalipun terdapat banyak materi promosi yang merupakan sumber Pajak Reklame.

Pemilik advertising yang lain berucap senada.  Pengalamannya di lapangan yang dikalkulasikan dengan berbagai jenis reklame, menghasilkan angka yang lebih tinggi lagi.  Sebuah angka yang sangat jauh dari target dan realisasi Pajak Reklame selama ini, tidak jauh dari Rp. 1 Miliar.

Setelah lebih dari setahun bergumul dengan pendapatan dari reklame, maka menembus angka Rp. 1 Miliar saja perlu perjuangan keras.  Ironisnya, masalah non teknis malah menjadi kendala utama.

“Biasanya juga begitu ….”

Mungkin itulah kalimat yang sangat sering terucap, menyertai permintaan nomor rekening pribadi dan pembayaran Pajak Reklame yang bisa diselesaikan dengan jalan pintas.  Tidak selalu mudah mengalihkan kebiasaan lama mereka ke pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah.

Namun lumayan berhasil, terbukti bahwa capaian pada akhir tahun 2012 melebihi target.  Tidak sedikit, 20 prosen ! 

Tetapi, apakah bisa mencapai Rp. 3 miliar ?

Kenapa tidak?  Sumber pendapatan dari reklame sesungguhnya bukan saja dari Pajak Reklame tetapi juga bisa diperoleh dalam proses perizinan.  Tetapi bukankah menurut aturan, tidak ada retribusi izin reklame alias gratis?  Sehingga satu-satunya sumber pendapatan yang diharapkan hanyalah dari Pajak Reklame?

Tidak.  Sama sekali tidak!  Proses perizinan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan dari reklame yang sangat potensial.  Bukankan para pemain reklame sudah terbiasa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan secarik kertas bernama Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame ?

Terlepas dari resmi atau illegal, sebuah papan nama toko produk diesel harus merogoh kocek hampir Rp. 45 juta untuk mendapatkan sebuah surat izin.  Pengusaha advertising lainnya mengeluarkan dana Rp. 50 juta untuk baligho ukuran 4 m X 6 m.   Dan banyak lagi….., mengeluarkan dana puluhan juta rupiah seakan sudah lumrah asalkan mendapatkan izin. 

Padahal jika diperbandingkan dengan Pajak Reklame yang harus dibayar, sangatlah jauh bedanya.  Sebut saja papan nama toko produk diesel di atas, pajaknya hanya Rp. 6.465.000,00/tahun (13 %).  Demikian juga untuk baligho ukuran 4m X 6m, pajaknya tidak jauh dari Rp. 2 juta saja setahun (hanya 4 %-nya saja).  

Bukankah hal tersebut merupakan potensi penerimaan yang tidak sedikit?  Tinggal kemasannya, kalau retribusi tidak diperbolehkan, maka ada cara lain.  Sumbangan suarela pihak keiga….  Sebuah nama yang tepat, diiringi sebuah surat pernyataan yang menguatkan. 

Sekalipun besarnya tidak seperti perbandingan di atas yang sampai puluhan kali lipat dari Pajak Reklame, maka Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan reklame akan tetap merupakan potensi yang sampai saat ini belum tergali di Indramayu.

Apalagi, saat ini hanya tinggal beberapa gelintir reklame yang memadati sudut pandang wilayah Kabupaten Indramayu ini yang izinnya masih berlaku.  Untuk tahun ini, sampai medio Mei 2013, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu baru mengeluarkan 4 (empat) Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sementara itu, dari 69 Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan pada tahun 2012, sebagian besar sudah mabis masa berlakunya di akhir Mei 2013.  Tinggal 16 reklame saja yang masa berlakunya masih berlaku begitu memasuki bulan Juni 2013.

Ironisnya, banyak pemegang Surat Izin yang mau memperpajang masa berlaku izinnya yang saat ini mengalami kebingungan.  Surat Izin yang ada di tangannya ternyata tidak tertulis di buku register, sehingga BPMP tidak mau memproses perpanjangan izinnya.  Sebuah dilematika yang semestinya tidak perlu terjadi.  Apalagi mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Kalau untuk sebuah surat izin yang tidak teregister saja mereka mau mengeluarkan dana yang tidak sedikit.  Apakah kita masih ragu jika mereka akan mau menyumbang untuk pembangunan Kabupaten Indramayu dengan cara yang benar?  Tentu saja dibuktikan dengan Surat Izin yang teregister….

Sementara dalam hal Pajak Reklame, sedikit polesan dalam pendataan potensi, penetapan pajak dan pendekatan penagihan yang lebih manusiawi akan melejitkan pendapatan yang signifikan.

Masih banyak potensi Pajak Reklame yang tidak tersentuh, menempel di toko dan warung dalam bentuk layar toko salah satunya.  Bahan promosi awet ini sangat potensial jika diberlakukan pajaknya dibayarkan tahunan.  Bukan disamakan dengan spanduk dan umbul-umbul yang pajaknya bulanan.

Selain itu, papan nama toko dengan berbagai produk sponsor yang neretep di kota sampai perkampungan.  Masih banyak yang belum terdaftar sebagai bagian dari penyumbang pembangunan Kabupaten Indramayu. 
Wallpainting yang menghiasi dinding-dinding bangunan masih belum ditetapkan dengan benar Pajak Reklame-nya.  Jika saja pajak yang dibayarkan sesuai dengan ukuran luasnya, maka puluhan kali lipat diperoleh dibandingkan sekarang.

Spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya dari berbagai produk rokok yang hampir setiap minggu mengadakan acara pun masih belum sepenuhnya menjadi penyumbang dana bagi Kas Daerah.

Bahkan baligho yang terpampang megahpun masih belum semuanya terdata.  Bukankah masih sangat banyak potensi yang belum tergali?

Dengan sedikit berasumsi bahwa pendekatan yang ditempuh tersebut dapat meningkatkan Pajak Reklame 50 % saja, maka Rp. 1,5 miliar bukan angka yang mustahil dapat dicapai.

Sementara itu, jika para Wajib Pajak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan proses perizinan dan legalitas Surat Izin, maka menyumbangkan angka yang besarnya sama dengan Pajak Reklame bukanlah halangan.
Daripada seperti yang banyak mereka alami, sudah merogoh kocek puluhan kali lipat daripada Pajak Reklame, yang didapat Surat Izin aspal pula…..

Pendapatan lai dari reklame dapat diraih jika Pemerintah Kabupaten Indramayu berani bertindak dengan segera menerbitkan payung hukum tentang perizinan reklama seperti Kota Palembang ini :   http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KOTA_PALEMBANG_7_2010.PDF

Klausal sangat urgent tertera pada Pasal 14 Ayat (2) :
“ Pada lokasi milik pemerintah, pembongkaran medianya dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penyelenggara reklame atau pemilik media reklame (tetap/insidentil) tersebut tidak mempunyai izin atau habis masa izinnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Terhadap rangka media reklame beserta medianya dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Kota.”

Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya sedikit saja reklame di Kabupaten Indramayu yang memiliki Surat Izin yang dikeluarkan BPMP?  Tiga bando jalan yang melintas jalan nasional antara Patrol sampai perbatasan Kabupaten Cirebon ternyata tidak tertera di Buku Besar BPMP sebagai pemegang Surat Izin  (nama mereka tidak ada diantara 69 pemohon Surat Izin yang dikeluarkan tahun 2012).  Ratusan billboard yang berdiri gagah sejak 2009 pun dalam berbagai ukuran sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi (untuk mengecek Surat Izin, silakan kirim email ke :  dinoto.indramayu@gmail.com).

Jika saja lebih lunak, misalnya pelaksanaan aturan baru dimulai awal tahun 2014, maka saat ini merupakan waktu yang tepat untuk sosialisasi.  Tahun 2014 pun akan menjadi saat panen Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan dengan benar.  Sementara bagi mereka yang tidak mau mengurus atau tetap berkutat dengan Surat Izin aspal, maka materinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Indramayu!

Bukankah media reklame yang ditinggalkan pemiliknya juga merupakan sumber pendapatan yang tidak sedikit?

Jadi apa susahnya mencapai target Rp. 3.000.000.000,00/tahun dari reklame ?
Insya Allah.  Aamiin YRA.

Sumber :

 

Selasa, 08 Januari 2013

Panggung Reklame di Kabupaten Indramayu



Tak dapat dipungkiri bahwa peran reklame sangat penting dalam mensosialisasikan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.  Tetapi, dengan makin meningkatnya pengetahuan masyarakat, upaya ini mesti ditingkatkan pula kualitasnya.

Kualitas yang dimaksud bukan semata-mata bahan dan materi reklame, tetapi juga tata kelola reklame itu sendiri.  Manajemen reklame yang dimaksud antara lain: waktu dan tempat pemasangan reklame, kewajiban-kewajiban yang menyertai seperti perpajakan dan lain-lain.

Tidak sedikit kita jumpai, materi reklame yang sangat menarik menjadi sampah yang menotori ketika dipasang di tempat yang tidak tepat.  Ketika stiker dan stiker bertengger di tembok-tembok bangunan, keindahan kota terganggu.  Lebih-lebih pemilik bangunan itu sendiri.

Lebih parah lagi, demi mencapai target pemasangan, mitra perusahaan itu menempelkan reklame-tempelnya ke sembarang tempat.  Termasuk, maaf, di dinding bak sampah!  Bukankah yang ini banyak terjadi dan dapat dilihat, justeru bahan reklame itu dipasang di tempat yang dapat menjatuhkan harga diri pemilik dana bahan promosi itu sendiri.

Spanduk-spanduk pun sering kita lihat bergelayutan diantara tali yang memperkokoh keberadaannya.  Ada yang gagah tertiup angin di pinggir jalan.  Tidak sediki yang menantang angin melintang jalan, dari jalan desa, jalan kabupaten sampai jalan provinsi ataupu bahkan jalan nasional sekalipun.  Ketika bahan yang digunakan tidak lagi kuat menahan godaan angin, hujan dan panas serta gangguan lainnya, tidak sedikit yang dibiarkan terburai.  Tidakkah ini juga menyakiti pemilik produk yang dipromosikan?

Itulah sebabnya kami menyediakan tempat yang layak untuk para pemasang reklame, khusunya stiker/poster dan spanduk.  Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas, kalau dimanfaatkan secara optimal tentu akan sangat bermanfaat.  

Terdapat 4 (empat) panggung reklame untuk stiker/poster di Kabupaten Indramayu, yaitu :

  1. Simpang empat Jl. Bima Basuki Indramayu 
  2. Jembatan Cimanuk
  3. Depan GOR Dharma Ayu
  4.  Simpang empat Tugu Kijang

Selain itu terdapat 9 (Sembilan) panggung reklame untuk spanduk di 8 lokasi, yaitu :
  1.  Simpang empat Tugu Kijang
  2. Simpang lima Tugu Mangga (2 buah)
  3. Depan Terminal Sindang
  4.  Taman Jembatan Cimanuk
  5. Jembatan Jl. Bima Basuki
  6. Depan BTN Lama
  7. Depan SPBU Jatibarang
  8.  Taman Rel Keretaapi Jatibarang
Pemasangan reklame stiker/poster di tembok-tembok bangunan milik masyarakat ataupun umum tentu akan sangat mengganggu keindahan kota dan mengganggu mata yang memandangnya.  Apalagi di tempat yang justeru dapat mengganggu harga diri yang dipromosikannya.
Saat ini kami sering menertibkan reklame spanduk yang dipasang di Kabupaten Indramayu.  Bagi yang melintang jalan, maafkan kalau kami turunkan.  Seperti diketahui bersama, di sepanjang jalan raya di Kabupaten Indramayu sering hilir mudik mobil-mobil bak terbuka dengan muatan yang berlebihan.  Menjulang tinggi.  Kadang-kadang, terdapat dua-tiga orang yang bertengger di atas tumpukan sekam atau gabah itu.
Tidak sedikit juga angkutan pedesaan yang penuh sesak dengan penumpang.  Anak-anak berseragam sekolah dengan riang gembira bergelayutan di pintu belakang dan sisi kiri-kanan.  Di atas penutup angkutan mereka pun tidak kalah senangnya bersendagurau.
Dengan kondisi moda yang seperti itu, bukankah keberadaan sesuatu yang melintang jalan sangat membahayakan?  Demikian juga dengan spanduk yang melintang.  Maksud hati mempopulerkan produk, malah bisa popular karena masalah yang lain….
Hebatnya, masyarakat sekarang lebih mengerti.  Kalau ada spanduk diturunkan, langsung komentar, “Belum bayar pajak ya, Pak!”
Kami berusaha menutupi, dengan alas an, “Melintang jalan, berbahaya!”   Meskipun, senyatanyan banyak pemasang reklame spanduk yang begitu.  Masyarakat sudah mengerti sendiri kok.
Oleh karena itu, untuk kepentingan para pemasang reklame itu sendiri, bayarlah Pajak Reklame ke DPPKAD Kaupaten Indramayu sebelum memasang spanduk atau stiker/poster.  Akan sangat efektif jika dipasang di tempat yang disediakan.  Jika masih kurang tempat, pilih lokasi yang layak dan tidak mengganggu.  Jangan pasang spanduk melintang jalan.
Konfirmasi pemasangan via telepon 087 718 719 333 dan transfer langsung pembayaran Pajak Reklame ke Kas Daerah Kabupaten Indramayu lebih baik.
Selamat berpromosi di Kabupaten Indramayu….   

Sumber :

Jumat, 14 Desember 2012

AKHIR MEDIO DESEMBER




Menutup hari ini, minggu terakhir sampai medio Desember, Alhamdulillah semua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami kelola sudah memenuhi target.  Namun bukan kami berhenti berusaha untuk menambah pundi-pundi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.

Hal ini bukanlah hasil usaha pribadi ataupun Tim Penagihan semata tetapi hasil kerjasama yang baik diantara petugas dan yang paling penting adalah partisipasi para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Oleh karena itu, untuk ke-sekian kalinya kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat, langsung maupun tidak langsung atas tercapainya target kerja ini. 

Pencapaian ini pun tidak terlepas dari makin banyaknya Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyetorkan kewajibannya langsung ke rekening Kas Daerah :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Semoga Allah SWT memberkahi upaya dan usaha yang kita lakukan selama ini dan di masa yang akan datang.  Aamiin.


Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/12/14/akhir-medio-desember-510995.html

Rabu, 18 Juli 2012

Berita Reklame Juli 2012

Sebanyak 34 Reklame jenis biro yang terpampang di wilayah Kabupaten Indramayu habis masa berlaku pajaknya bulan Juli 2012.  Potensi pajak reklame secara keseluruhan mencapai Rp. 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah).

Beberapa materi reklame tersebut diantaranya : Semen 3 Roda, Nyonya Meneer, Teh Jangkar, Alfa Mart, Oli Mart, Bank saudara, Batara Pos, Polo Mild, Djarum, Sukun Gudang Garam, Axis dan Smart Fren. 

Alhamdulillah, sampai medio Juli ini beberapa diantaranya telah memperpanjang masa pajak reklamenya.  Segenap masyarakat Indramayu tentu sangat berterimakasih atas peranserta para Wajib Pajak yang telah berperanserta dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.

Insya Allah, kami sekuat tenaga berusaha untuk dapat mengemban amanah yang para Wajib Pajak.  Oleh karena itu kami pun sekali lagi mohon agar para Wajib Pajak tidak menggoda kami untuk menerima kewajiban ke rekening pribadi dan sejenisnya.

Para Wajib Pajak pun kami harapkan tidak lagi berhubungan selain dengan petugas kami seperti tertera pada tulisan sebelumnya  (khusus masalah perpajakan --Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu--).

Berkenaan dengan sangat kurangnya data dan informasi seperti kami kemukakan sebelumnya, kami sangat mengharapkan agar para Wajib Pajak menyampaikan kepada kami alamat lengkap dan contact person yang akan mempermudah jalinan silaturrahim diantara kita.

Sekali lagi, terimakasih dan semoga Tuhan Yang Maha Pemberi Rahmat selalu memberkahi usaha kita.

Aamiin.

Selasa, 17 Juli 2012

Satu-satunya Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu

Seperti kami tulis sebelumnya, tidak ada bosannya kami sosialisasikan kepada para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu agar membayar kewajibannya langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu.

Namun ternyata ada beberapa Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang merasa kecewa karena ketika melakukan penyetoran ternyata ditolak oleh bank....

Tentu yang ada di benak kita beranekaragam, paling tidak sebuah asumsi, " Mana ada bank menolak setoran?" Tentu jika alamat yang dituju jelas dan benar.

Kami mencoba mendekati mereka yang telah ditolak bank tersebut. Ternyata memang benar mereka ditolak. Karena memang HARUS ditolak! Alamat yang mereka tuju sangat jelas:

No. Rek. : 0002 0431 81 002
a.n. BUD PAD Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Indramayu

Sekali lagi, alamat yang dituju sangat jelas. Tetapi sama sekali TIDAK BENAR. Karena satu-satunya Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu adalah seperti yang kami publikasikan sebelumnya.

Jadi nomor rekening di atas adalah TIDAK BENAR sama sekali.... Nomor yang BENAR adalah :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Kepada para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk hanya mentransfer kewajiban ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu yang disebutkan terakhir saja.

Terimakasih, semoga kewajiban yang dibayarkan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.  Segenap penerima manfaat mendo'akan, "Semoga usaha Bapak dan Ibu semua selalu diridloi Tuhan Yang Maha Pemberi Berkah.  Penuh sukses dari Sang Pemilik Kesuksesan."

Aamiin.

Jumat, 06 Juli 2012

Kinerja Penagihan Juni 2012

Alhamdulillah, di akhir bulan Juni 2012 ini target kinerja terlampaui.  Lebih tinggi sedikit dari harapan.  Memang bervariasi, ada yang masih jauh dari 50%, beberapa di atas rata-rata atau bahkan ada yang mendekati 200% dari target awal tahun.

Dari target Rp. 9.294.447.000,00 (sembilan milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pada semester pertama sudah mencapai Rp. 4.863.147.855,00 (empat milyar delapan ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah atau tingkat capaian 52,32%.

Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama, bukan hanya Tim Penagihan tetapi keseluruhan karyawan DPPKAD Kabupaten Indramayu.  Tim Penagihan tidak akan bisa bekerja optimal kalau tidak didukung oleh semua pihak di sekitarnya.

Tapi kalau saya memuji kinerja Tim Penagihan secara tidak ada salahnya, tim sendiri....  Buka hanya itu, memang mereka telah bekerja luar biasa hebat. 

Mengapa saya harus mengatakan mereka adalah orang-orang luar biasa?  Memang, mereka telah bekerja diluar kebiasaan orang pada umumnya.  Pernahkah Anda membayangkan, bekerja dengan mata ditutup rapat?  Begitulah saya mengistilahkan mereka mengawali pekerjaan yang berat itu.  Mereka bekerja tanpa data!

Oleh karena itu, sejak Februari 2012 memegang amanat, kami awali dengan mencari data.  Beberapa hari bolak-balik Cirebon, berkeliling dan menyusuri gang sempit serta harus menginap di Kota kembang, dan berbagai upaya lain dalam rangka bersilaturrahim dan tentu saja demi mendapatkan data para Wajib Reklame yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.

Sampai sekarang data Reklame khususnya masih jauh dari harapan.  Oleh karena itu, kami mengharapkan para vendor ataupun produsen produk yang dipromosikan di wilayah Kabupaten Indramayu kiranya bisa mengirim contact person dan informasi lainnya ke :
dinoto.indramayu@gmail.com.

Selain itu, supaya tidak ada cerita miring dan berbagai kecurigaan yang mudah berkembang tentang perpajakan khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indramayu maka para Wajib Pajak agar menghubungi Tim Penagihan sebagaimana kami publikasikan di :
http://pajak-daerah-indramayu.blogspot.com/2012/06/tim-penagihan.html

Sekali lagi, selamat dan sukses untuk Tim Penagihan khususnya dan umumnya karyawan DDPKAD Kabupaten Indramayu.

Terimakasih atas kerjasamanya yang sangat baik.  Semoga Allah selalu memberkahi upaya dan usaha yang kita lakukan.  Aamiin.


Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/07/06/kinerja-tim-penagihan-juni-2012/