Kamis, 03 Oktober 2013

Senyum 3 Oktober



Hari ini merupakan saat yang sangat membahagiakan.  Anak sulung kami yang baru masuk kuliah di President University menginjak usia 17 tahun.

Dulu, 1986, ada seorang teman kami ber-sweet seventeen pas matrikulasi.  Lucu juga, karena rata-rata kami berusia 19 tahun.  Bahkan banyak yang sudah menginjak kepala dua.  Tapi tidak heran juga untuk teman kami itu, belajar 5 di SD, SMP dan SMA masing-masing 2 tahun.  Jadi kalaupun masuk SD umur 7 tahun, bisa lulus SMA usia 16 tahun.

Kalau anak kami lain lagi, semua tingkatan sekolah ditempuh regular.  SMA dan SMP selama 6 tahun, SD pun 6 tahun.  Selain itu, belajar di TK selama 2 tahun.  Bisa dihitung umur berapa ketika menginjakkan kaki bersama teman-teman kecilnya di TK…. Baru dua tahun lebih, tetapi Alhamdulillah dikaruniai kecerdasan lebih.

Hari ini juga, kami, Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu merasa sangat bahagia.  Realisasi yang masuk sampai akhir September 2013 melebihi harapan yang ditargetkan.  Bisa dikatakan 100%, tepatnya 99,64%.

Tentu saja tidak semua capaian prosentasenya sama, ada yang masih mendekati target minimal, ada pula yang melambung tinggi.  Kisarannya antara 75,22% sampai 182,70%. 

Tentu saja hal ini bukan hanya hasil kerja keras kami semata, tetapi seluruh jajaran DDPKAD Kabupaten Indramayu, iringan do’a dari segenap keluarga mereka semua dan yang paling penting adalah partisipasi Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah yang makin berbondong-bondong menyetorkan kewajibannya langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Indramayu.

Kalau sudah begini, segenap kendala sampai berbagai tantangan, termasuk ancaman nyawa sekalipun, terbayar sudah. 

Ada sedikit harapan untuk berbagi kebahagiaan bersama sesama karyawan DPPKAD Kabupaten Indramayu beserta keluarganya.  Tentu saja bukan dari saku pribadi.  Sama sekali tidak akan, dech.  Sedikit tambahan penghasilan, insentif yang besarnya sama diantara kami semua.    

Mungkin ada yang miris dengan capaian ini, tetapi seperti selalu kami katakan, sekalipun semua teman sekantor tidak suka dengan sepak terjang kami, kami tetap mendapatkan do’a yang berlimpah dari minimal 3 kali lipat orang yang tidak menyukai kami.  Mereka adalah anggota keluarga beliau yang turut bahagia atas hadirnya tambahan pendapatan di anggaran belanja keluarga.  Dari gelak-tawa orang dewasa sampai senyum kecil sang bayi yang terhenti tangisnya setelah menikmati asupan enak-bergizi yang dibeli dengan tambahan penghasilan orangtuanya.  Do’a mereka semua selalu menguatkan kami untuk mencoba bekerja, insya Allah berbagi juga.

Terimakasih atas segala dukungan dan do’anya.  Kerja keras dan kesolidan diantara kami dan rekan semua.  Peran serta para Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah tentu di atas semuanya.

Minggu, 14 Juli 2013

PENSIUN

Adegium lama mengingatkan, “Kehidupan pada dasarnya zero belaka ….”
Jika ada awal, pasti ada akhir. Kalau banyak yang kaya, seimbang juga dengan yang miskin. Banyak yang kelaparan, tidak sedikit yang kemlakaren alias kekenyangan sekali.
Yang pasti…. Ada yang membenarkan adegium di atas, ada pula yang membantah mentah-mentah.
Terlepas dari benar-tidaknya adegium tersebut di semua lini kehidupan, namun ada benarnya bahwa pada beberapa aspek kehidupan yang diawali pada suatu saat, maka akan berujung dengan kata “akhir”.
Dalam kehidupan PNS misalnya, berawal dari sebuah Surat Keputusan untuk mendapat sebutan Calon PNS dan setelah beberapa lama bertugas akan diakhiri dengan.
Ngomong-ngomong soal pensiun, belum lama ini, Keluarga Besar Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Indramayu pun beru saja melepas kepergian salah satu pegawai yaitu H. KARWITA, SH yang mengakhiri masa pengabdiannya terhitung sejak 1 Juni 2013.
Dalam pereklamean di Kabupaten Indramayu, beliau sangat mumpuni. Karena sudah sangat lama bergelut di bagian reklame, sebelum akhirnya awal tahun 2011 digantikan oleh H. ETIN SETIANI bertugas mengurusi Pajak Reklame sampai akhir 2011.
Selamat jalan. Sukses selalu. Kami semua siap menyusul, menikmati masa pensiun dengan kehidupan yang baru.


Gambar:
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada H. KARWITA yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2013.

Selasa, 21 Mei 2013

REKLAME DI INDRAMAYU, Mutiara yang Terpendam



“Indramayu itu bisa Rp. 3 miliar per-tahun !”

Begitulah seorang pemain reklame mengungkapkan pendapatnya tentang pendapatan dari reklame di Kabupaten Indramayu, dua tahun yang lalu.  Asumsinya sungguh masuk akal, sepanjang jalur pantura ratusan reklame berjejer.  Di jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kabupaten.  Sampai pelosok desa sekalipun terdapat banyak materi promosi yang merupakan sumber Pajak Reklame.

Pemilik advertising yang lain berucap senada.  Pengalamannya di lapangan yang dikalkulasikan dengan berbagai jenis reklame, menghasilkan angka yang lebih tinggi lagi.  Sebuah angka yang sangat jauh dari target dan realisasi Pajak Reklame selama ini, tidak jauh dari Rp. 1 Miliar.

Setelah lebih dari setahun bergumul dengan pendapatan dari reklame, maka menembus angka Rp. 1 Miliar saja perlu perjuangan keras.  Ironisnya, masalah non teknis malah menjadi kendala utama.

“Biasanya juga begitu ….”

Mungkin itulah kalimat yang sangat sering terucap, menyertai permintaan nomor rekening pribadi dan pembayaran Pajak Reklame yang bisa diselesaikan dengan jalan pintas.  Tidak selalu mudah mengalihkan kebiasaan lama mereka ke pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah.

Namun lumayan berhasil, terbukti bahwa capaian pada akhir tahun 2012 melebihi target.  Tidak sedikit, 20 prosen ! 

Tetapi, apakah bisa mencapai Rp. 3 miliar ?

Kenapa tidak?  Sumber pendapatan dari reklame sesungguhnya bukan saja dari Pajak Reklame tetapi juga bisa diperoleh dalam proses perizinan.  Tetapi bukankah menurut aturan, tidak ada retribusi izin reklame alias gratis?  Sehingga satu-satunya sumber pendapatan yang diharapkan hanyalah dari Pajak Reklame?

Tidak.  Sama sekali tidak!  Proses perizinan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan dari reklame yang sangat potensial.  Bukankan para pemain reklame sudah terbiasa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan secarik kertas bernama Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame ?

Terlepas dari resmi atau illegal, sebuah papan nama toko produk diesel harus merogoh kocek hampir Rp. 45 juta untuk mendapatkan sebuah surat izin.  Pengusaha advertising lainnya mengeluarkan dana Rp. 50 juta untuk baligho ukuran 4 m X 6 m.   Dan banyak lagi….., mengeluarkan dana puluhan juta rupiah seakan sudah lumrah asalkan mendapatkan izin. 

Padahal jika diperbandingkan dengan Pajak Reklame yang harus dibayar, sangatlah jauh bedanya.  Sebut saja papan nama toko produk diesel di atas, pajaknya hanya Rp. 6.465.000,00/tahun (13 %).  Demikian juga untuk baligho ukuran 4m X 6m, pajaknya tidak jauh dari Rp. 2 juta saja setahun (hanya 4 %-nya saja).  

Bukankah hal tersebut merupakan potensi penerimaan yang tidak sedikit?  Tinggal kemasannya, kalau retribusi tidak diperbolehkan, maka ada cara lain.  Sumbangan suarela pihak keiga….  Sebuah nama yang tepat, diiringi sebuah surat pernyataan yang menguatkan. 

Sekalipun besarnya tidak seperti perbandingan di atas yang sampai puluhan kali lipat dari Pajak Reklame, maka Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan reklame akan tetap merupakan potensi yang sampai saat ini belum tergali di Indramayu.

Apalagi, saat ini hanya tinggal beberapa gelintir reklame yang memadati sudut pandang wilayah Kabupaten Indramayu ini yang izinnya masih berlaku.  Untuk tahun ini, sampai medio Mei 2013, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu baru mengeluarkan 4 (empat) Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sementara itu, dari 69 Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan pada tahun 2012, sebagian besar sudah mabis masa berlakunya di akhir Mei 2013.  Tinggal 16 reklame saja yang masa berlakunya masih berlaku begitu memasuki bulan Juni 2013.

Ironisnya, banyak pemegang Surat Izin yang mau memperpajang masa berlaku izinnya yang saat ini mengalami kebingungan.  Surat Izin yang ada di tangannya ternyata tidak tertulis di buku register, sehingga BPMP tidak mau memproses perpanjangan izinnya.  Sebuah dilematika yang semestinya tidak perlu terjadi.  Apalagi mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Kalau untuk sebuah surat izin yang tidak teregister saja mereka mau mengeluarkan dana yang tidak sedikit.  Apakah kita masih ragu jika mereka akan mau menyumbang untuk pembangunan Kabupaten Indramayu dengan cara yang benar?  Tentu saja dibuktikan dengan Surat Izin yang teregister….

Sementara dalam hal Pajak Reklame, sedikit polesan dalam pendataan potensi, penetapan pajak dan pendekatan penagihan yang lebih manusiawi akan melejitkan pendapatan yang signifikan.

Masih banyak potensi Pajak Reklame yang tidak tersentuh, menempel di toko dan warung dalam bentuk layar toko salah satunya.  Bahan promosi awet ini sangat potensial jika diberlakukan pajaknya dibayarkan tahunan.  Bukan disamakan dengan spanduk dan umbul-umbul yang pajaknya bulanan.

Selain itu, papan nama toko dengan berbagai produk sponsor yang neretep di kota sampai perkampungan.  Masih banyak yang belum terdaftar sebagai bagian dari penyumbang pembangunan Kabupaten Indramayu. 
Wallpainting yang menghiasi dinding-dinding bangunan masih belum ditetapkan dengan benar Pajak Reklame-nya.  Jika saja pajak yang dibayarkan sesuai dengan ukuran luasnya, maka puluhan kali lipat diperoleh dibandingkan sekarang.

Spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya dari berbagai produk rokok yang hampir setiap minggu mengadakan acara pun masih belum sepenuhnya menjadi penyumbang dana bagi Kas Daerah.

Bahkan baligho yang terpampang megahpun masih belum semuanya terdata.  Bukankah masih sangat banyak potensi yang belum tergali?

Dengan sedikit berasumsi bahwa pendekatan yang ditempuh tersebut dapat meningkatkan Pajak Reklame 50 % saja, maka Rp. 1,5 miliar bukan angka yang mustahil dapat dicapai.

Sementara itu, jika para Wajib Pajak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan proses perizinan dan legalitas Surat Izin, maka menyumbangkan angka yang besarnya sama dengan Pajak Reklame bukanlah halangan.
Daripada seperti yang banyak mereka alami, sudah merogoh kocek puluhan kali lipat daripada Pajak Reklame, yang didapat Surat Izin aspal pula…..

Pendapatan lai dari reklame dapat diraih jika Pemerintah Kabupaten Indramayu berani bertindak dengan segera menerbitkan payung hukum tentang perizinan reklama seperti Kota Palembang ini :   http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KOTA_PALEMBANG_7_2010.PDF

Klausal sangat urgent tertera pada Pasal 14 Ayat (2) :
“ Pada lokasi milik pemerintah, pembongkaran medianya dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penyelenggara reklame atau pemilik media reklame (tetap/insidentil) tersebut tidak mempunyai izin atau habis masa izinnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Terhadap rangka media reklame beserta medianya dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Kota.”

Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya sedikit saja reklame di Kabupaten Indramayu yang memiliki Surat Izin yang dikeluarkan BPMP?  Tiga bando jalan yang melintas jalan nasional antara Patrol sampai perbatasan Kabupaten Cirebon ternyata tidak tertera di Buku Besar BPMP sebagai pemegang Surat Izin  (nama mereka tidak ada diantara 69 pemohon Surat Izin yang dikeluarkan tahun 2012).  Ratusan billboard yang berdiri gagah sejak 2009 pun dalam berbagai ukuran sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi (untuk mengecek Surat Izin, silakan kirim email ke :  dinoto.indramayu@gmail.com).

Jika saja lebih lunak, misalnya pelaksanaan aturan baru dimulai awal tahun 2014, maka saat ini merupakan waktu yang tepat untuk sosialisasi.  Tahun 2014 pun akan menjadi saat panen Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan dengan benar.  Sementara bagi mereka yang tidak mau mengurus atau tetap berkutat dengan Surat Izin aspal, maka materinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Indramayu!

Bukankah media reklame yang ditinggalkan pemiliknya juga merupakan sumber pendapatan yang tidak sedikit?

Jadi apa susahnya mencapai target Rp. 3.000.000.000,00/tahun dari reklame ?
Insya Allah.  Aamiin YRA.

Sumber :

 

Selasa, 08 Januari 2013

Panggung Reklame di Kabupaten Indramayu



Tak dapat dipungkiri bahwa peran reklame sangat penting dalam mensosialisasikan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.  Tetapi, dengan makin meningkatnya pengetahuan masyarakat, upaya ini mesti ditingkatkan pula kualitasnya.

Kualitas yang dimaksud bukan semata-mata bahan dan materi reklame, tetapi juga tata kelola reklame itu sendiri.  Manajemen reklame yang dimaksud antara lain: waktu dan tempat pemasangan reklame, kewajiban-kewajiban yang menyertai seperti perpajakan dan lain-lain.

Tidak sedikit kita jumpai, materi reklame yang sangat menarik menjadi sampah yang menotori ketika dipasang di tempat yang tidak tepat.  Ketika stiker dan stiker bertengger di tembok-tembok bangunan, keindahan kota terganggu.  Lebih-lebih pemilik bangunan itu sendiri.

Lebih parah lagi, demi mencapai target pemasangan, mitra perusahaan itu menempelkan reklame-tempelnya ke sembarang tempat.  Termasuk, maaf, di dinding bak sampah!  Bukankah yang ini banyak terjadi dan dapat dilihat, justeru bahan reklame itu dipasang di tempat yang dapat menjatuhkan harga diri pemilik dana bahan promosi itu sendiri.

Spanduk-spanduk pun sering kita lihat bergelayutan diantara tali yang memperkokoh keberadaannya.  Ada yang gagah tertiup angin di pinggir jalan.  Tidak sediki yang menantang angin melintang jalan, dari jalan desa, jalan kabupaten sampai jalan provinsi ataupu bahkan jalan nasional sekalipun.  Ketika bahan yang digunakan tidak lagi kuat menahan godaan angin, hujan dan panas serta gangguan lainnya, tidak sedikit yang dibiarkan terburai.  Tidakkah ini juga menyakiti pemilik produk yang dipromosikan?

Itulah sebabnya kami menyediakan tempat yang layak untuk para pemasang reklame, khusunya stiker/poster dan spanduk.  Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas, kalau dimanfaatkan secara optimal tentu akan sangat bermanfaat.  

Terdapat 4 (empat) panggung reklame untuk stiker/poster di Kabupaten Indramayu, yaitu :

  1. Simpang empat Jl. Bima Basuki Indramayu 
  2. Jembatan Cimanuk
  3. Depan GOR Dharma Ayu
  4.  Simpang empat Tugu Kijang

Selain itu terdapat 9 (Sembilan) panggung reklame untuk spanduk di 8 lokasi, yaitu :
  1.  Simpang empat Tugu Kijang
  2. Simpang lima Tugu Mangga (2 buah)
  3. Depan Terminal Sindang
  4.  Taman Jembatan Cimanuk
  5. Jembatan Jl. Bima Basuki
  6. Depan BTN Lama
  7. Depan SPBU Jatibarang
  8.  Taman Rel Keretaapi Jatibarang
Pemasangan reklame stiker/poster di tembok-tembok bangunan milik masyarakat ataupun umum tentu akan sangat mengganggu keindahan kota dan mengganggu mata yang memandangnya.  Apalagi di tempat yang justeru dapat mengganggu harga diri yang dipromosikannya.
Saat ini kami sering menertibkan reklame spanduk yang dipasang di Kabupaten Indramayu.  Bagi yang melintang jalan, maafkan kalau kami turunkan.  Seperti diketahui bersama, di sepanjang jalan raya di Kabupaten Indramayu sering hilir mudik mobil-mobil bak terbuka dengan muatan yang berlebihan.  Menjulang tinggi.  Kadang-kadang, terdapat dua-tiga orang yang bertengger di atas tumpukan sekam atau gabah itu.
Tidak sedikit juga angkutan pedesaan yang penuh sesak dengan penumpang.  Anak-anak berseragam sekolah dengan riang gembira bergelayutan di pintu belakang dan sisi kiri-kanan.  Di atas penutup angkutan mereka pun tidak kalah senangnya bersendagurau.
Dengan kondisi moda yang seperti itu, bukankah keberadaan sesuatu yang melintang jalan sangat membahayakan?  Demikian juga dengan spanduk yang melintang.  Maksud hati mempopulerkan produk, malah bisa popular karena masalah yang lain….
Hebatnya, masyarakat sekarang lebih mengerti.  Kalau ada spanduk diturunkan, langsung komentar, “Belum bayar pajak ya, Pak!”
Kami berusaha menutupi, dengan alas an, “Melintang jalan, berbahaya!”   Meskipun, senyatanyan banyak pemasang reklame spanduk yang begitu.  Masyarakat sudah mengerti sendiri kok.
Oleh karena itu, untuk kepentingan para pemasang reklame itu sendiri, bayarlah Pajak Reklame ke DPPKAD Kaupaten Indramayu sebelum memasang spanduk atau stiker/poster.  Akan sangat efektif jika dipasang di tempat yang disediakan.  Jika masih kurang tempat, pilih lokasi yang layak dan tidak mengganggu.  Jangan pasang spanduk melintang jalan.
Konfirmasi pemasangan via telepon 087 718 719 333 dan transfer langsung pembayaran Pajak Reklame ke Kas Daerah Kabupaten Indramayu lebih baik.
Selamat berpromosi di Kabupaten Indramayu….   

Sumber :

Jumat, 14 Desember 2012

AKHIR MEDIO DESEMBER




Menutup hari ini, minggu terakhir sampai medio Desember, Alhamdulillah semua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami kelola sudah memenuhi target.  Namun bukan kami berhenti berusaha untuk menambah pundi-pundi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.

Hal ini bukanlah hasil usaha pribadi ataupun Tim Penagihan semata tetapi hasil kerjasama yang baik diantara petugas dan yang paling penting adalah partisipasi para Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Oleh karena itu, untuk ke-sekian kalinya kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat, langsung maupun tidak langsung atas tercapainya target kerja ini. 

Pencapaian ini pun tidak terlepas dari makin banyaknya Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyetorkan kewajibannya langsung ke rekening Kas Daerah :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Semoga Allah SWT memberkahi upaya dan usaha yang kita lakukan selama ini dan di masa yang akan datang.  Aamiin.


Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/12/14/akhir-medio-desember-510995.html