NOMOR PERDA
12 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 12 Tahun 2010
Seri : B.4
NAMA
Pajak Hiburan
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas setiap
penyelenggaraan hiburan.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Jasa penyelenggaraan hiburan
dipungut dengan bayaran.
Pasal 2 (2)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Hiburan yang dimaksud adalah :
tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; pagelaran
kesenian rakyat/tradisional; kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan live musik; airkus, akrobat, dan
sulap; permainan bilyar, golf, dan bowling; panti pijat, refleksi, mandi
uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan pertandingan olahraga.
Pasal 2 (3)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
menikmati hiburan.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan hiburan.
Pasal 3 (2)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah uang yang diterima atau
yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Pasal 4 (1)
TARIF PAJAK
Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan :
|
||
1.
|
Tontonan film :
|
|
|
a. Di dalam gedung
|
25%
|
|
b. Di luar gedung
|
15%
|
2.
|
Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana
|
20%
|
3.
|
Pagelaran kesenian rakyat/tradisional
|
10%
|
4.
|
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
|
35%
|
5.
|
Pameran
|
20%
|
6.
|
Diskotik, karaoke, klab malam, dan live musik
|
35%
|
7.
|
Sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya
|
20%
|
8.
|
Permainan bilyar, golf dan bowling
|
20%
|
9.
|
Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
|
20%
|
10.
|
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness
centre)
|
35%
|
11.
|
Pertandingan olahraga
|
15%
|
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban
perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
KETERANGAN
Yang dimaksud jumlah yang
seharusnya diterima adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang
diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Pasal 4 (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar