Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Hiburan


NOMOR PERDA
12 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 12 Tahun 2010 Seri : B.4

NAMA
Pajak Hiburan
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Jasa penyelenggaraan hiburan dipungut dengan bayaran.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Hiburan yang dimaksud adalah : tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; pagelaran kesenian rakyat/tradisional; kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan live musik; airkus, akrobat, dan sulap; permainan bilyar, golf, dan bowling; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan pertandingan olahraga.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Pasal 4 (1)

TARIF PAJAK
Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan :
1.
Tontonan film :


a. Di dalam gedung
25%

b. Di luar gedung
15%
2.
Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana
20%
3.
Pagelaran kesenian rakyat/tradisional
10%
4.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
35%
5.
Pameran
20%
6.
Diskotik, karaoke, klab malam, dan live musik
35%
7.
Sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya
20%
8.
Permainan bilyar, golf dan bowling
20%
9.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
20%
10.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre)
35%
11.
Pertandingan olahraga
15%
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Yang dimaksud jumlah yang seharusnya diterima adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Pasal 4 (2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar