Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Hotel


NOMOR PERDA
5 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 21 Juni 2010)
LD No. 5 Tahun 2010 Seri : B.1

NAMA
Pajak Hotel
Pasal 2 (1)


URAIAN
Dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan hotel.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak hotel : jasa tempat tinggal asrama yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; jasa sewa apartemen, kondomium dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumahsakit, asarama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang atau pribadi yang mengusahakan hotel.
Pasal 3 (2)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Pasal 3 (2)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Pasal 4

TARIF PAJAK
Sebesar 10 % dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Fasilitas penginapan termasuk fasilitas tinggal jangka pendek antara lain gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggarahan, losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10.
(Pasal 2 (1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar