Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Penerangan Jalan


NOMOR PERDA
14 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010 Seri : B.8

NAMA
Pajak Penerangan Jalan
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak : penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan Pemerintah daerah; penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan azas timbal balik; penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
Pasal 2 (4)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan listrik.
Pasal 3 (1)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Pasal 3 (2)
Dalam hal tenaga listrik yang disediakan sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 3 (3)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
Pasal 4 (1)
Dalam hal tenaga listrik yang berasal sari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
Pasal 4 (2) huruf ‘a’
Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka penggunaan listrik dan harga satuan listrik.
Pasal 4 (2) huruf ‘b’

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 6 %.
Pasal 5 (1)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan jalan sebesar 3 %.
Pasal 5 (2)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5 %.
Pasal 5 (3)

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

KETERANGAN
Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
Pasal 2 (3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 3 (3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar