NOMOR PERDA
14 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 16 Tahun 2010
Seri : B.8
NAMA
Pajak Penerangan Jalan
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas setiap penggunaan
tenaga listrik.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan
sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pasal 2 (2)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak : penggunaan tenaga
listrik oleh instansi pemerintah dan Pemerintah daerah; penggunaan tenaga
listrik pada tempat-tempat yang digunakan kedutaan, konsulat dan perwakilan
asing dengan azas timbal balik; penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis
terkait; dan penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat
ibadah.
Pasal 2 (4)
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan
listrik.
Pasal 3 (1)
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga
listrik.
Pasal 3 (2)
Dalam hal tenaga listrik yang disediakan sumber
lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 3 (3)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah
Nilai Jual Tenaga Listrik.
Pasal 4 (1)
Dalam hal tenaga listrik yang berasal sari sumber
lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya
beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam
rekening listrik.
Pasal 4 (2) huruf ‘a’
Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri,
Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat
penggunaan listrik, jangka penggunaan listrik dan harga satuan listrik.
Pasal 4 (2) huruf ‘b’
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Penerangan Jalan
ditetapkan sebesar 6 %.
Pasal 5 (1)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan jalan
sebesar 3 %.
Pasal 5 (2)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5 %.
Pasal 5 (3)
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan
menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
KETERANGAN
Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh
pembangkit listrik.
Pasal 2 (3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain,
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Pasal 3 (3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar