Kamis, 21 Juni 2012

Pajak Parkir


NOMOR PERDA
13 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal 10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 13 Tahun 2010 Seri : B.5

NAMA
Pajak Parkir
Pasal 2 (1)

URAIAN
Dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir.
Pasal 2 (1)

OBYEK PAJAK
Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Pasal 2 (2)

BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak termasuk obyek pajak parkir : penyelenggaraan tempat parkir pada sarana peribadatan, penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Pasal 2 (3)

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Pasal 3 (2)

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Pasal 4 (1)

DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Pasal 5

TARIF PAJAK
Sebesar 20 %.
Pasal 5

TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar