NOMOR PERDA
13 Tahun 2010 (ditetapkan tanggal
10 Desember 2010)
Lembaran Daerah No. 13 Tahun 2010
Seri : B.5
NAMA
Pajak Parkir
Pasal 2 (1)
URAIAN
Dipungut atas setiap
penyelenggaraan tempat parkir.
Pasal 2 (1)
OBYEK PAJAK
Penyelenggaraan
tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Pasal 2 (2)
BATASAN PENGENAAN PAJAK
Tidak
termasuk obyek pajak parkir : penyelenggaraan tempat parkir pada sarana
peribadatan, penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah, penyelenggaraan
tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik.
Pasal 2 (3)
SUBYEK PAJAK
Orang
pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Pasal 3 (2)
WAJIB PAJAK
Orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Pasal 4 (1)
DASAR PENGENAAN PAJAK
Jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Pasal 5
TARIF PAJAK
Sebesar
20 %.
Pasal 5
TATACARA PEMUNGUTAN
Wajib
Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 9 (4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar